LAYANAN AKTE KELAHIRAN



Sebagai penduduk yang mendiami suatu negara. Masyarakat terutama anak-anak tentunya memerlukan adanya identitas diri atau akta kelahiran.
Namun faktanya, masih banyak orang tua yang masih memandang sepele persoalan akta yang menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Saat ini berlaku ketentuan di Kabupaten Gresik, agar setiap warga harus memiliki akte kelahiran baik itu anak-anak, remaja, dewasa. Jadi, apabila yang bersagkutan belum pernah memiliki Akte Kelahiran ketika mengurus KK Baru atau adanya perubahan data pada KK harus mengurus Akte kelahirannya.

Kalau dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan langsung cetak, maka untuk sekarang ini, pengurusan dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan dulu, setelah itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gresik. 
Penting juga untuk diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. 
Adapun persyaratan pembuatan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :

Setelah semua syarat-syarat di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan kelahiran di loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja terjadi. Bahkan tidak jarang ditemui adanya kasus seseorang bertanya tentang pembuatan akta kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua.
Jika anda berada pada posisi ini, jangan khawatir kami akan memberikan penjelasannya secara detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama. 
Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keterangan kepada pihak desa kami. Yang pasti, setelah anda mendapatkan keputusan tersebut, proses selanjutnya adalah mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan daerah domisili masing-masing.

Post a Comment

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search