LAYANAN PINDAH PENDUDUK


  

         

Persyaratan dan Mekanisme 

Pelayanan Pindah Penduduk


Setiap melakukan perpindahan penduduk harus melalui desa/kelurahan dan kecamatan masing-masing. 

Semua persyaratan Form bisa didapatkan lewat online maupun lewat kantor desa masing-masing. Akan tetapi disetiap Form tersebut membutuhkan persetujuan dari  kepala Desa, Petugas Register Desa, dan Pihak Kecamatan.

Karena setiap ada perubahan data penduduk pihak desa harus mengetahui dengan sebenarnya dari yang bersangkutan, maka diharapkan setiap proses kepindahan tersebut diurus langsung oleh yang bersangkutan ataupun dari pihak keluarga dalam satu KK.

 KLASIFIKASI PINDAH:
  • Klasifikasi 1 : Dalam satu desa/Kelurahan.


  • Klasifikasi 2 : Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.



Post a Comment

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search