Saat seorang anak lahir, maka orangtua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor catatan sipil atau Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran.
Tapi bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dilaporkan ke Disdukcapil, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya.
Meninggal di Rumah Sakit
Apabila kerabat Anda meninggal di rumah sakit, maka Anda harus menyiapkan surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar dari RT/RW setempat yang nantinya akan dibawa ke kelurahan.
Selanjutnya, di kelurahan Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-2.29 (Download Formulir disini) untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
Kemudian, Anda perlu melakukan pemrosesan Kartu Keluarga (KK).
Pemrosesan KK ini berbeda jika yang meninggal adalah kepala keluarga atau bukan kepala keluarga.
Jika bukan kepala keluarga yang meninggal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli Ke kelurahan.
Sedangkan jika yang meninggal dunia adalah kepala keluarga, maka harus dilakukan pemisahan KK.
Untuk melakukan pemisahan KK, Anda harus melampirkan surat kematian yang Anda dapatkan dari kelurahan.
Setelah itu, urus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama dengan menyertakan fotokopi identitas saksi akta kematian.
Meninggal di Rumah
Untuk mengurus akta kematian orang yang meninggal di rumah, Anda perlu menyiapkan surat keterangan kematian yang bisa Anda minta dari Puskesmas setempat.
Surat keterangan kematian dari Puskesmas ini sebagai ganti dari fungsi surat keterangan kematian Rumah Sakit.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga baru, baik yang terpisah atau tidak tergantung apakah yang meninggal seorang kepala keluarga atau bukan.
Siapkan juga fotokopi identitas Anda dan juga fotokopi identitas dua orang saksi yang akan menemani Anda hadir di Disdukcapil setempat.
Meninggal pada Waktu yang Telah Lampau
Kadang-kadang, karena suatu hal, pelaporan kematian tidak bisa langsung dilakukan.
Jika hal ini terjadi, sebagai ahli waris Anda tetap dapat membuat surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian kerabat Anda. Surat pernyataan tersebut haruslah diperkuat dengan adanya materai.
Untuk mengurus surat keterangan kematian kerabat yang telah lama meninggal, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan. Mulai dari fotokopi identitas Anda sebagai pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas dari saksi.
Saksi untuk mengurus surat keterangan kematian ini mesti setidaknya berjumlah dua orang.
Selain itu, Anda juga perlu meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.
Post a Comment